1. pendahuluan
A. Penjelasan tentang profesional
Profesional adalah orang yang memiliki
profesi atau pekerjaan yang dilakukan dengan memiliki kemampuan yang
tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta
mendasari perbuatan. Atau definisi dari profesional adalah orang yang
hidup dengan cara mempraktekan suatu keterampilan atau keahlian tertentu
yang terlibat dengan suatu kegiatan menurut keahliannya. Jadi dapat
disimpulkan profesional yaitu orang yang menjalankan profesi sesuai
dengan keahliannya.
Seorang profesional tentunya harus
mempunyai keahlian yang di dapatkan melalui suatu proses pendidikan dan
disamping itu terdapat unsur semangat pengambilan dalam melaksanakan
suatu kegiatan kerja. Dalam melakukan tugas profesi, seorang profesional
harus dapat bertindak objektif, yang artinya bebas dari rasa sentimen,
benci, malu maupun rasa malas dan enggan bertindak serta mengambil
keputusan.
B. 3 (Tiga) hal pokok yag ada pada seseorang profesional
Profesional ialah seseorang yang memiliki tiga hal pokok yang ada didalam dirinya, yang diantaranya meliputi:
- Skill, yang artinya orang tersebut harus benar-benar ahli di bidangnya.
- Knowledge, yang artinya orang tersebut harus dapat menguasai, minimalnya berwawasan mengenai ilmu lain yang berkaitan dengan bidangnya.
- Attitude, yang artinya bukan hanya pintar, akan tapi harus memiliki etika yang diterapkan didalam bidangnya.
C. Dan berikut ini ciri-ciri profesional
Adapun ciri ciri dari profesional yang diantaranya sebagaimana di bagian bawah ini:
- Yang pertama, Memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
- Yang kedua, Memiliki kode etik.
- Yang ketiga, Memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
- Yang keempat, Memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.
- Yang kelima, Memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
- Yang kelima, Menjadi anggota organisasi dari profesinya.
SOP
(Standar Operating Procedure) dan K3 (Kesehatan ,dan Keselamatan
Kerja) Dalam Bekerja
Kesehatan
dan keselamatan kerja (K3) ialah bidang yang terkait dengan
kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja
disebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk
memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga
melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain
yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Prosedur operasi standar (Bahasa Inggris: standard operating procedure, SOP) atau kadang disingkat POS, adalah suatu set instruksi yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk atau direktif. Hal ini mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur pasti atau terstandardisasi, tanpa kehilangan keefektifannya. Setiap sistem manajemen kualitas yang baik selalu didasari oleh POS.
Pengertian
Kesehatan
dan keselamatan kerja (K3)
adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan
kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi
proyek.
-
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomis
-
Keselamatan adalah suatu keadaan aman, dalam suatu kondisi yang aman secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politis, emosional, pekerjaan, psikologis, ataupun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut.
-
Kesejahteraan atau sejahtera Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
Adapun
pengertian lain dari K3 ini dapat didefinisikan sebagai berikut :
1 Keamanan
Kerja
Pengertian
keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan
mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan
tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik didarat,
didalam tanah, dipermukaan air, didalam air, maupun diudara.
Tempat-tempat demikian tersebar pada segenap kegiatan ekonomi,
seperti pertanian, industri, pertambangan, perhubungan, pekerjaan
umum, jasa dan lain-lain. Salah satu aspek penting sasaran
keselamatan kerja mengingat resiko bahanya adalah penerapan
teknologi, terutama teknologi yang lebih maju dan mutakhir.
Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja. Keselamatan
kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orang
lainnya dan juga masyarakat pada umumnya. Keamanan kerja adalah
unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang
aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
Unsur-unsur
penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai
berikut.
1. Baju
kerja
2. Helm
3. Kaca
mata
4. Sarung
tangan
5. Sepatu
Unsur-unsur
penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1. Buku
petunjuk penggunaan alat
2. Rambu-rambu
dan isyarat bahaya.
3. Himbauan-himbauan
4. Petugas
keamanan
Tujuan
Keselamatan Kerja :
· Melindungi
para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
· Menjamin
agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan effisien.
· Menjamin
proses produksi berjalan secara aman.
2. Kesehatan
Kerja
Kesehatan
kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat
pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik
jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan
pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan
oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
Kesehatan dalam ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja tidak hanya diartikan sebagai suatu keadaan bebas dari penyakit. Menurut Undang-Undang Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, keadaan sehat diartikan sebagai kesempurnaan keadaan jasmani, rohani, dan kemasyarakatan.
3. Keselamatan
Kerja
Keselamatan
kerja dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama
melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja merupakan
salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada
seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan.
Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan
lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Tujuan
K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan
kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen,
dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan
kerja.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Prosedur operasi standar, atau SOP, adalah satu set instruksi langkah-demi-langkah yang dibuat oleh sebuah bisnis untuk membantu pekerja melaksanakan operasi rutin. Tujuan mereka adalah untuk mencapai efisiensi. kualitas output dan keseragaman kinerja, sekaligus mengurangi miskomunikasi dan kegagalan untuk mematuhi peraturan industri.
Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.
Prosedur operasi standar, atau SOP, adalah satu set instruksi langkah-demi-langkah yang dibuat oleh sebuah bisnis untuk membantu pekerja melaksanakan operasi rutin. Tujuan mereka adalah untuk mencapai efisiensi. kualitas output dan keseragaman kinerja, sekaligus mengurangi miskomunikasi dan kegagalan untuk mematuhi peraturan industri.
Pengawasan
Pelaksanaan K3 meliputi :
· Safety
Patrol : Suatu
team yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli
selama lebih kurang 2 jam (tergantung lingkup proyek). Dalam patroli
masing-masing anggota safety patrol mencatat hal-hal yang tidak
sesuai ketentuan/yang mempunyai resiko kecelakaan. Ketentuan/tolok
ukurnya adalah : Safety Plan, Panduan pelaksanaan K3 dan hal-hal yang
secara teknis mengandung resiko.
· Safety
Supervisor :
Petugas yang ditunjuk oleh Manager Proyek yang secara terus menerus
mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari
segi K3 : Safety Supervisor berwenang menegur dan memberikan
instruksi langsung terhadap para pelaksana di lapangan.
· Safety
Meeting :
Rapat membahas hasil/laporan dari safety patrol maupun hasil/laporan
dari safety supervisor. Yang paling utama dalam safety meeting adalah
perbaikan atas pelaksanaan kerja yang tidak sesuai K3 dan perbaikan
system kerja untuk mencegah penyimpangan tidak terulang kembali.
· Pelaporan
dan Penanganan Kecelakaan :
Pelaporan dan Penanganan kecelakaan terdiri dari kecelakaan ringan,
kecelakaan berat, kecelakaan dengan korban meninggal dan kecelakaan
peralatan berat.
Bahaya
Fisik dan Mekanik
Bahaya
fisik adalah sumber utama dari kecelakaan di banyak industri. Bahaya
tersebut mungkin tidak bisa dihindari dalam banyak industri seperti
konstruksi dan pertambangan, namun seiring berjalannya waktu, manusia
mengembangkan metode dan prosedur keamanan untuk mengatur resiko
tersebut. Buruh anak menghadapi masalah yang lebih spesifik
dibandingkan perkerja dewasa. Jatuh adalah kecelakaan kerja dan
penyebab kematian di tempat kerja yang paing utama terutama di
konstruksi, ekstraksi, transportasi dan perawatan bangunan.
Tempat
kerja yang sempit yang memiliki ventilasi dan pintu masuk/keluar
terbatas, seperti tank militer, saluran aair, dan sebagainya juga
membahayakan. Kebisingan juga memberikan bahaya tersendiri yang mampu
mengakibatkan hilangnya pendengaran. Temperatur ekstrim panas mampu
memberikan stress panas, kelelahan, kram, ruam, mengabutkan kacamata
keselamatan, dehidrasi, menyebabkan tangan berkeringat, pusing, dan
lainnya yang dapat membahayakan keselamatan kerja. Pada temperatur
ekstrim dingin, risiko yang dihadapi adalah hipotermia, frostbite,
dan sebagainya. Kejutan listrik memberikan risiko bahaya seperti
tersengat listrik, luka bakar, dan jatuh dari fasilitas instalasi
listrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar